Tugas Agama Kelas X tentang Wakaf
PENGERTIAN WAKAF MENURUT REGULASI
PENDAHULUAN
Wakaf merupakan
salah satu ibadah kebendaan yang dapat dikatakan sangat penting. Dapat kita
ketahui bahwa tidak ada pokok bahasan yang spesifik mengenai wakaf dalam kitab
suci Al-Qur’an. Hal yang membahas mengenai hukum wakaf dalam Hadist pun tidak
dapat ditemukan. Oleh karena itu, para ulama melakukan ijtihad untuk menentukan
dasar hukum wakaf yang telah tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Ulama
berpendapat bahwa perintah untuk wakaf merupakan bagian dari perintah untuk
melakukan al-khayr (kebaikan).
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum. Untuk muwujudkan hal tersebut, diperlukan usaha dalam mengembangkan potensi yang terdapat dalam
lembaga keagamaan yang memiliki manfaat ekonomi. Dirasa perlu strategi untuk
meningkatkan peran wakaf sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya bertujuan
menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan
ekonomi yang berpotensi, sehingga perlu dikembangkan sesuai dengan prinsip
syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya
berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara
sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat
terhadap pembahasan wakaf itu sendiri.
Tujuan dari
pembahasan mengenai wakaf dimaksudkan agar pembaca dapat mengerti wakaf secara
lebih mendalam, tentunya agar pembaca mengetahui dasar hukum wakaf, unsur-unsur
wakaf, dan jenis-jenis harta yang diwakafkan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca
tidak salah dalam menginterpretasikan wakaf, serta agar pembaca dapat
menyelenggarakan wakaf dengan benar. Pengertian wakaf merupakan dasar bagi
materi kali ini. Untuk memahami suatu istilah atau kata tertentu saja tidak
cukup apabila tidak disertai dengan pengertian dan pembahasan secara lengkap. Ibarat
kata “Apalah arti sebuah kata tanpa kita ketahui maknanya”.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WAKAF
Kata wakaf
berasal dari bahasa Arab waqf yang
berarti menahan. Sedangkan menurut istilah wakaf berarti menahan suatu benda
dan mengalirkan manfaatnya. Terdapat berbagai regulasi yang menjelaskan
mengenai pengertian wakaf seperti dibawah ini :
1. Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
2. Wakaf
menurut PP No. 28 Tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selamanya bagi kepentingan peribadatan atau umum.
3. Wakaf
Uang menurut Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 adalah perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
4. Wakaf
menurut Abu Hanifah adalah tidak melakukan sesuatu tindakan atas suatu benda
yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada
suatu pihak kebajikan baik sekarang dan yang akan datang. Sedangkan menurut
Malikiyyah wakaf adalah menjadikan
manfaat benda yang dimiliki baik yang berupa sewa atau hasilnya untuk
diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu
sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakifkan.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk
salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak
untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat
dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk
kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti
asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
B.
DASAR HUKUM WAKAF
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka
berwakaf bukan sekedar sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya
terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus
selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.
Hukum wakaf adalah sunah yang dianjurkan.
Berikut adalah dalil wakaf:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ
ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ
يَدْعُوْلَهُ (مسلم رواه)
Artinya
: “Apabila anak
Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam),
yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak
shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]
Harta yang
diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta
wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya
Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada
Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan
tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan
sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan
tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan
tidak pula diwariskan.”
(HR Bukhari dan Muslim)
C. UNSUR-UNSUR WAKAF
Menurut
UU No. 41 Tahun 2004 terdapat beberapa unsur-unsur wakaf yang meliputi :
1. Wakif
adalah pihak (perseorangan, organisasi, badan hukum) yang mewakafkan harta
benda miliknya.
2. Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan. Tugas Nazhir adalah :
a. Mengadministrasikan
harta benda wakaf
b. Mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya.
c. Mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf
d. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
3. Harta
Benda Wakaf
Syarat-syarat :
a. Harta
benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Harta
benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah, sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin anak
terlantar, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dll.
c. Harta
benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif
secara sah.
4. Ikrar
Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan
disaksikan oleh dua orang saksi.
5. Peruntukkan
Harta Benda Wakaf
6. Jangka
Waktu Wakaf
D. RUKUN WAKAF
1. Ada
wakif, dengan syarat: Islam, Berakal Sehat, Rasyid, Baligh, Bukan Budak.
2. Harta
yang diwakafkan
3. Nazhir
4. Ikrar
Wakaf, ada dua lafadz ikrar wakaf yaitu: lafadz sharih dan lafadz kinayah.
E. LEMBAGA WAKAF
1. Badan
Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya
untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
2. Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang telah ditetapkan oleh
Menteri yang berwenang membuat akta ikrar tanah.
3. Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) adalah badan hokum Indonesia
yang bergerak dibidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama
sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
F. KLASIFIKASI WAKAF
1. Berdasarkan
Tujuan
a. Wakaf
Ahli adalah jenis wakaf di lingkungan keluarga atau kerabat yang bertujuan
untuk jaminan dan kepentingan sosial.
b. Wakaf
Khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan guna kepentingan masyarakat serta
agama.
2. Berdasarkan
Jenis
a. Benda
tidak bergerak
b. Benda
bergerak non uang
c. Benda
bergerak berupa uang
3. Berdasarkan
Waktu
a. Wakaf
Muabbad adalah jenis wakaf yang diberikan dalam jangka waktu selamanya.
b. Wakaf
Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terbatas atau tertentu.
KESIMPULAN
Dari pembahasan
mengenai wakaf, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan benda atau zat dan
membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah SWT. Hukum yang
mengatur perihal wakaf tidaklah dijelaskan secara spesifik dalam Al-Qur’an
maupun Hadist. Berdasarkan ijtihad para ulama, hokum melaksanakan wakaf adalah
sunnah karena wakaf merupakn jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan
karena memiliki banyak manfaat. Wakaf merupakan amal shaleh yang tidak akan
pernah terputus. Wakaf diperuntukkan untuk sarana peribadatan, pendidikan, dan
kegiatan social. Benda yang utama untuk diwakafkan adalah benda yang memiliki
nilai manfaat dalam jangka waktu lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar