Change Your Life !!!: Tugas Agama Kelas X tentang Wakaf

Tugas Agama Kelas X tentang Wakaf



PENGERTIAN WAKAF MENURUT REGULASI

PENDAHULUAN
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang dapat dikatakan sangat penting. Dapat kita ketahui bahwa tidak ada pokok bahasan yang spesifik mengenai wakaf dalam kitab suci Al-Qur’an. Hal yang membahas mengenai hukum wakaf dalam Hadist pun tidak dapat ditemukan. Oleh karena itu, para ulama melakukan ijtihad untuk menentukan dasar hukum wakaf yang telah tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Ulama berpendapat bahwa perintah untuk wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (kebaikan).
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk muwujudkan hal tersebut, diperlukan usaha dalam  mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga keagamaan yang memiliki manfaat ekonomi. Dirasa perlu strategi untuk meningkatkan peran wakaf sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, sehingga perlu dikembangkan sesuai dengan prinsip syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pembahasan wakaf itu sendiri.
Tujuan dari pembahasan mengenai wakaf dimaksudkan agar pembaca dapat mengerti wakaf secara lebih mendalam, tentunya agar pembaca mengetahui dasar hukum wakaf, unsur-unsur wakaf, dan jenis-jenis harta yang diwakafkan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca tidak salah dalam menginterpretasikan wakaf, serta agar pembaca dapat menyelenggarakan wakaf dengan benar. Pengertian wakaf merupakan dasar bagi materi kali ini. Untuk memahami suatu istilah atau kata tertentu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan pengertian dan pembahasan secara lengkap. Ibarat kata “Apalah arti sebuah kata tanpa kita ketahui maknanya”.





PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WAKAF
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqf yang berarti menahan. Sedangkan menurut istilah wakaf berarti menahan suatu benda dan mengalirkan manfaatnya. Terdapat berbagai regulasi yang menjelaskan mengenai pengertian wakaf seperti dibawah ini :
1.       Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.      Wakaf menurut PP No. 28 Tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamanya bagi kepentingan peribadatan atau umum.
3.      Wakaf Uang menurut Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
4.      Wakaf menurut Abu Hanifah adalah tidak melakukan sesuatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan baik sekarang dan yang akan datang. Sedangkan menurut Malikiyyah wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki baik yang berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakifkan.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.



B. DASAR HUKUM WAKAF
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah yang dianjurkan. Berikut adalah dalil wakaf:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (مسلم رواه)
Artinya : Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)




C. UNSUR-UNSUR WAKAF
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 terdapat beberapa unsur-unsur wakaf yang meliputi :
1.      Wakif adalah pihak (perseorangan, organisasi, badan hukum) yang mewakafkan harta benda miliknya.
2.      Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan. Tugas Nazhir adalah :
a.       Mengadministrasikan harta benda wakaf
b.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c.       Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
3.      Harta Benda Wakaf
Syarat-syarat :
a.       Harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak
b.      Harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dll.
c.       Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.
4.      Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta  Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
5.      Peruntukkan Harta Benda Wakaf
6.      Jangka Waktu Wakaf
D. RUKUN WAKAF
1.      Ada wakif, dengan syarat: Islam, Berakal Sehat, Rasyid, Baligh, Bukan Budak.
2.      Harta yang diwakafkan
3.      Nazhir
4.      Ikrar Wakaf, ada dua lafadz ikrar wakaf yaitu: lafadz sharih dan lafadz kinayah.



E. LEMBAGA WAKAF
1.      Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan  perwakafan di Indonesia.
2.      Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang telah ditetapkan oleh Menteri yang berwenang membuat akta ikrar tanah.
3.      Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) adalah badan hokum Indonesia yang bergerak dibidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
F. KLASIFIKASI WAKAF
1.      Berdasarkan Tujuan
a.       Wakaf Ahli adalah jenis wakaf di lingkungan keluarga atau kerabat yang bertujuan untuk jaminan dan kepentingan sosial.
b.      Wakaf Khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan guna kepentingan masyarakat serta agama.
2.      Berdasarkan Jenis
a.       Benda tidak bergerak
b.      Benda bergerak non uang
c.       Benda bergerak berupa uang
3.      Berdasarkan Waktu
a.       Wakaf Muabbad adalah jenis wakaf yang diberikan dalam jangka waktu selamanya.
b.      Wakaf Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terbatas atau tertentu.
KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai wakaf, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan benda atau zat dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah SWT. Hukum yang mengatur perihal wakaf tidaklah dijelaskan secara spesifik dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Berdasarkan ijtihad para ulama, hokum melaksanakan wakaf adalah sunnah karena wakaf merupakn jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan karena memiliki banyak manfaat. Wakaf merupakan amal shaleh yang tidak akan pernah terputus. Wakaf diperuntukkan untuk sarana peribadatan, pendidikan, dan kegiatan social. Benda yang utama untuk diwakafkan adalah benda yang memiliki nilai manfaat dalam jangka waktu lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Change Your Life !!! Urang-kurai